Friday, June 29, 2007

RUU Pengelolaan Pesisir DISETUJUI


Setelah melalui proses yang panjang dan berliku akhirnya DPR menyetujui RUU Pengelolaan Pesisir dan Laut menjadi Undang-undang. Apakah ini suatu peluang atau malah menjadi ancaman bagi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah digagas sejak lama oleh rekan-rekan penggiat Pela? Masih terbuka peluang untuk mendiskusikannya. Selanjutnya langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan sepenandatanganan UU PWP ini? Ini adalah pertanyaan besar yang perlu penggiat PELA pikirkan.


Masih adakah keinginan kita, para penggiat PELA di Indonesia untuk mengatur langkah bersama menghadapi semua ini? Mari kita pikirkan dan diskusikan di forum ini.


Wassalam


Pustaka Pela





26/06/07 13:22 (Antara News)


DPR Setujui RUU Pengelolaan Wilayah PesisirJakarta (ANTARA News) -


Rapat Paripurna DPR RI diGedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui RUU tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK) untuk disahkan menjadi UU setelah dibahas selamalima tahun.


Dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPRMuhaimin Iskandar, Menteri Kelautan dan PerikananFreddy Numbery menjelaskan, pembangunan kelautan,pesisir dan pulau-pulau kecil selama ini belummendapat perhatian serius dari berbagai pihak.


Akibatnya kondisi wilayah tersebut cenderung mengalamikerusakan dan mengalami ketertinggalan pembangunandibanding wilayah lain. Karena iu, pemerintah bersama DPR sejak tahun 2002menyusun RUU PWP PPK dengan tujuan untuk mengaturpengelolaan di wilayah tersebut. Disahkannya RUU ini merupakan langkah strategis sebagai upaya mengubah arah kebijakan pembangunannasional dari kebijakan berbasis matra darat ke matralaut.


Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di duniadengan kekayaan sumber daya pesisir dan 17.504 pulauserta garis pantai sepanjang 95.181 kilometer memilikisumber dalam alam yang sangat besar. Namun, kekayaan sumber daya pesisir terus mengalamidegradasi akibat berbagai faktor, antara lain akibatkonservasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir,disamping laju pertambahan penduduk yang tidakterkendali.


Freddy Numberi menyatakan, isu pengelolaan tersebuttelah diindentifikasi dan dianalisis oleh tim khususRUU PWP PPK melalui studi dan observasi lapangan. Selanjutnya, bersama Komisi IV DPR telah dilakukankonsultasi publik ke berbagai daerah dengan pemangku kepentingan terkait untuk merekam aspirasi masyarakat.Aspirasi itu dirangkum dalam bentuk 225 daftarinventarisasi masalah (DIM) yang akhirnya RUU ini terdiri atas 19 bab dan 80 pasal.


Konsep baru dalamRUU ini, antara lain penambahan frase pulau-pulau kecil, hak pengusahaan perairan pessir, mitigasi bencana, kawasan strategis nasional tertentu dan pengawasan serta pengendalian. UU ini nantinya akan dilaksanakan melalui berbagai peraturan pelaksanaan, yaitu empat PeraturanPemerintah (PP), enam Peraturan Presiden (Perpres) dan11 Peraturan Menteri (Permen).


(*)Copyright © 2007 ANTARA